tujuan dengan adanya surat ijin resmi ini adalah untuk membuktikan bahwa LPK tersebut memiliki surat yang valid dan resmi. Selain itu untuk membuktikan bahwa LPK tersebut layak untuk beroperasi sesuai syarat dan ketentuan, nama pemiliknya jelas, alamat serta domisili juga jelas sehingga kegiatannya akan terorganisasi dan terpercaya