- Home
- Dasar Hukum Pemagangan Jepang
- Memorandum of Understanding (MOU) antara Direktorat Jenderal Binalattas Kemennakertrans R.I. dengan The Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises Japan (IMM) tanggal 16 September 1994 diperbarui dengan amandemen pada tanggal 1 Februari 2010.
- Undang-undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat 2;
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Bab V Pelatihan Kerja pasal 9 s.d. pasal 30 (22 pasal);
- Undang-undang RI, No. 39, tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri No 21 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan yang secara resmi pemerintah Indonesia melalui Depnaker menjalin ikatan perjanjian dengan pemerintah Jepang dalam pelaksanaan progam pemagangan mulai dari perekrutan peserta sampai persiapan dalam negeri dan pemberangkatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.261/MEN/XI/2004 Tentang Perusahaan yang wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor /PER/MEN/VI/2007 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 08/PER/MEN/V/2008 Tentang Tata Cara Perijinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pendanaan Sistem Pelatihan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.