Jepang merupakan salah satu negara maju. Hubungan bilateral Indonesia-Jepang semakin berkembang di berbagai bidang. Salah satu upaya kebijakan Jepang dalam memacu kontribusi Internasional dari aspek pembinaan sumber daya manusia adalah program magang kerja 3 tahun dan jika kinerja siswa dianggap baik bisa dilanjut 2 tahun bahkan bisa diperpanjang 5 tahun lagi lewat program Visa TG (Tokute Ginou Visa) atau SSW (Specified Skill Worker/Visa Tenaga Kerja Keahlian Khusus). Program ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang menopang perkembangan ekonomi suatu negara melalui pengalihan teknologi dan keterampilan teknis diperusahaan-perusahaan, rumah sakit dan perhotelan di Jepang kepada para peserta pemagangan.
Peserta magang dituntut profesionalitas, kompeten, dan mempunyai kemampuan bahasa Jepang yang baik. Oleh sebab itu, mereka harus dipersiapkan dengan baik sebelum mengikuti program magang kerja. Dalam rangka menjawab kebutuhan tersebut, maka Lembaga Keterampilan Kerja Swasta (LPKS) Hoshi Karya Barutama (HIKARU) hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mempersiapkan tenaga-tenaga muda produktif untuk bisa mengikuti magang kerja Jepang dengan pelatihan berbasis kompetensi yang fokus pada tiga hal, yaitu: kursus dan pelatihan bahasa Jepang (skill-kompetensi), pembentukan karakter yang positif (charracter building-Sikap), serta kecakapan berwirausaha (entreneurship).
Sejarah Program LPK HIKARU
Program Kursus Pelatihan Pra Pemagangan Jepang LPK HIKARU Japanese Course (HJC) berdiri di Ungaran pada tanggal 5 Januari 2013. Pada tanggal 8 April 2014 mendapat Ijin Operasional dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Semarang No. 563/0682/2014. Lalu pada tanggal 16 Juni 2014 mendapatkan Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dari Pemerintah Kabupaten Semarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Surat Keputusan No. 421.9/1399.A/2014.
Selanjutnya sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. PER. 08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang akan menyelenggarakan pemagangan di Luar Negeri harus mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen BINALATTAS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka LPK HIKARU menyampaikan surat permohonan izin penyelenggaraan pemagangan di Luar Negeri dengan nomor 15/HJC/09/2014, pada tanggal 06 September 2014. Dan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 20 Oktober 2014, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta supervisi lapangan oleh team Perijinan Dirjen Binalattas Kemenakertrans RI dengan meninjau lapangan ke LPK HIKARU untuk mengecek prasarana dan sarana maka Ijin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri keluar dengan Nomor: KEP 229/LATTAS/X/2014. Dengan keluarnya ijin Pemagangan dari DIRJEN BINALATTAS, maka LPK HIKARU secara sah dan legal secara mandiri berhak untuk menyeleksi, merekrut, mengadakan pelatihan bahasa dan budaya Jepang, mengirimkan serta menempatkan siswa-siswa untuk magang kerja di Jepang.
LPK HIKARU beralamat di Jalan Harjoutaman No. 2; RT. 02; RW.03; Kel. Tegalrejo; Kec. Argomulyo, Salatiga-Jawa Tengah. Sejak tahun 2022, terjadi perubahan nama, pengurus dan logo dan makna serta alamat LPK yang baru. Nama baru LPK adalah Hoshi Karya Barutama (disingkat HIKARU) dengan alamat Jalan Mintarsih Barat III, RT. 09 RW. 01, Kel. Kalisegoro, Kec. Gunungpati, Semarang-Jawa Tengah