Peserta Didik
- Persyaratan Teknis.
- Pria : Umur minimal. 19 dan max. 26 tahun untuk lulusan SMK/SMU sederajad dan D3/S1 segala jurusan. Wanita : Umur min. 18 dan max. 22 tahun untuk lulusan SMK/SMU sederajad dan D3/S1 segala jurusan.
- Pria : Tinggi badan min. 160 cm dan berat badan min. 52 kg (catatan: tinggi dan berat badan proporsional).
Wanita : Tinggi badan min. 150 cm dan berat badan min. 40 kg (catatan: tinggi dan berat badan proporsional). - Bagi lulusan SMU harus mempunyai Sertifikat Teknik dari Balai Latihan Kerja (BLK).
- Peserta harus mempunyai Sertifikat Bahasa Jepang Dasar Level IV (JLPT N5).
- Belum pernah mengikuti program pemagangan ke Jepang.
- Peserta harus mempunyai sifat disiplin, pekerja keras dan kejujuran yang tinggi.
- Peserta harus mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengikuti seleksi yang akan ditempuh.
- Tidak mempunyai cacat tubuh, tattoo dan tindik atau bekasnya, patah tulang, tuli, hernia, penyakit kulit, kaki semper, kaki O/X, disfungsi organ tubuh, buta warna, minus, berkacamata, bekas operasi, bekas kecelakaan, luka bakar, usus buntu 1 tahun, estetika (penampilan fisik) (dibuktikan dengan Sertificate Medical Check-Up dari Dokter yang ditunjuk program pemagangan Jepang.
Persyaratan Administrasi.
- Surat lamaran lengkap ke Hoshi Karya Barutama.
- KTP dan copy KTP yang masih berlaku berdomisili minimal 2 tahun di tempat seleksi diadakan dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang (Kelurahan/Kecamatan).
- Kartu keluarga (KK) dan copy KK yang masih berlaku di tempat seleksi diadakan dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang (Kelurahan /Kecamatan).
- Akta kelahiran dan copy akta kelahiran/Surat Kenal Lahir dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang (Kantor Catatan Sipil Setempat).
- Ijazah SD sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (Sekolah dan Universitas).
- Sertifikat Latihan Kejuruan Teknik.
- Kartu Kuning (Ak 1) dari Disnakertrans.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Ijin Orang Tua/Wali dan Istri (bagi yang sudah menikah; bermeterai)
- Surat Pernyataan belum pernah mengikuti program pemagangan Jepang (bermeterai).
- Sertifikat Kursus Bahasa Jepang lulus Level IV (JLPT-N4).
- Npwp pribadi.
Penyelenggara
Penyelenggara program Magang di Luar Negeri menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.08/MEN/V/2008 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri, Pasal 2 terdiri dari 4 lembaga, yaitu: 1. LPK Swasta; 2. Perusahaan; 3. Instansi Pemerintah; 4. Lembaga Pendidikan.
Dari penjabaran Peraturan Menteri di atas, penyelenggara program Pemagangan di Luar Negeri adalah lembaga yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Status Kelembagaan:
- LPKS, Badan Usaha, Instansi pemerintah dan Lembaga Pendidikan.
- Memiliki badan hukum (akta notaris) dan ijin operasional dari instansi terkait.
- Manajemen:
- Memiliki struktur organisasi yang jelas lengkap dengan rincian tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
- Fungsi organisasi berjalan sesuai tugas dan fungsi
- Administrasi kerja terdokumentasi dengan rapi.
- Memiliki rencana audit internal dan eksternal.
- Sarana dan Prasarana:
- Memiliki ruang belajar, tempat atau gedung.
- Memiliki sarana pembelajaran (teori dan praktek sesuai bidangnya).
- Pendidik
- Memiliki pendidik/instruktur keahlian sesuai bidangnya.
- Memiliki pendidik khusus yang berpengalaman.
- Program Belajar
- Menggunakan panduan pembelajaran dan Kurikulum standar Pemagangan Jepang.
- Memiliki rencana pembinaan Fisik, Mental, Disiplin, karakter dan Etos Kerja Jepang.
- Jaringan Kerja sama atau MoU dengan Pihak Penerima/Penempatan Pemagangan di Jepang
Pendidik.
Pendidik program Pemagangan di Luar Negeri (Jepang) terdiri atas pendidik bidang keterampilan Bahasa dan Teknik, dengan standar minimal sebagai berikut :
Pendidik Bahasa Jepang dan Keterampilan Teknik
- Kriteria status
- Akademisi bidang Bahasa Jepang dan teknik.
- Mahasiswa Bahasa Jepang Tingkat Akhir mempunyai sertifikat JLPT (N2) dan atau Teknik.
- Exmagang Jepang mempu nyai sertifikat JLPT (N3) dan pengalaman Magang di Jepang.
- Instruktur dari BLKI/Lembaga Pelatihan Kerja.
- Perseorangan yang memiliki keterampilan tertentu dan diakui kemampuannya.
- Pendidikan minimal SLTA sederajat
- Kompetensi
- Memiliki Pengalaman Mengajar Bahasa Jepang dan atau pengalaman teknik.
- Mampu berkomunikasi efektif.
- Mampu berkomunikasi dalam bahasa Jepang
- Mampu membangkitkan minat siswa untuk belajar bahasa Jepang
- Mampu melatih jenis keterampilan tertentu.
- Mampu mengelola pembelajaran.
- Mampu menyiapkan proses pembelajaran, memotivasi belajar dan mengevaluasi pembelajaran.