Address
Jalan Mintarsih Barat III, RT. 04 RW. 01, Kel. Kalisegoro, Kec. Gunungpati, Semarang-Jawa Tengah
Phone
081363205858, 081241841124
Email
hoshikaryabarutama@gmail.com

Ruang Lingkup Program Magang Jepang

Peserta Didik

  1. Persyaratan Teknis.
  2. Pria  :  Umur minimal. 19 dan max. 26 tahun untuk lulusan  SMK/SMU sederajad dan D3/S1 segala jurusan. Wanita  :  Umur min. 18 dan max. 22 tahun untuk lulusan SMK/SMU  sederajad dan D3/S1 segala jurusan.
  3. Pria  :  Tinggi badan min. 160 cm dan berat badan min. 52 kg  (catatan: tinggi dan berat badan proporsional).
    Wanita :  Tinggi badan min. 150 cm dan berat badan min. 40 kg (catatan: tinggi dan berat badan proporsional).
  4. Bagi lulusan SMU harus mempunyai Sertifikat Teknik dari Balai Latihan Kerja (BLK).
  5. Peserta harus mempunyai Sertifikat Bahasa Jepang Dasar Level IV (JLPT N5).
  6. Belum pernah mengikuti program pemagangan ke Jepang.
  7. Peserta harus mempunyai sifat disiplin, pekerja keras dan kejujuran yang tinggi.
  8. Peserta harus mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengikuti seleksi yang akan ditempuh.
  9. Tidak mempunyai cacat tubuh, tattoo dan tindik atau bekasnya, patah tulang, tuli, hernia,  penyakit kulit, kaki semper, kaki O/X, disfungsi organ tubuh, buta warna, minus, berkacamata, bekas operasi, bekas kecelakaan, luka bakar, usus buntu 1 tahun, estetika (penampilan fisik) (dibuktikan dengan Sertificate Medical Check-Up dari Dokter yang ditunjuk program pemagangan Jepang.

Persyaratan Administrasi.

  1. Surat lamaran lengkap ke  Hoshi Karya Barutama.
  2. KTP dan copy KTP yang masih berlaku berdomisili minimal 2 tahun di tempat seleksi diadakan   dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang (Kelurahan/Kecamatan).
  3. Kartu keluarga (KK) dan copy KK yang masih berlaku di tempat seleksi diadakan dan dilegalisasi   oleh pejabat berwenang (Kelurahan /Kecamatan).
  4. Akta kelahiran dan copy akta kelahiran/Surat Kenal Lahir dan dilegalisasi oleh pejabat   berwenang  (Kantor Catatan Sipil Setempat).
  5. Ijazah SD sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang   (Sekolah dan Universitas).
  6. Sertifikat Latihan Kejuruan Teknik.
  7. Kartu Kuning (Ak 1) dari Disnakertrans.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  9. Surat Ijin Orang Tua/Wali dan Istri (bagi yang sudah menikah; bermeterai)
  10. Surat Pernyataan belum pernah mengikuti program pemagangan Jepang (bermeterai).
  11. Sertifikat Kursus Bahasa Jepang lulus Level IV (JLPT-N4).
  12. Npwp pribadi.

Penyelenggara

Penyelenggara program Magang di Luar Negeri menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.08/MEN/V/2008 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri, Pasal 2 terdiri dari 4 lembaga, yaitu:   1.   LPK Swasta;  2.   Perusahaan;  3.   Instansi Pemerintah;  4.   Lembaga Pendidikan.

  Dari penjabaran Peraturan Menteri di atas, penyelenggara program Pemagangan di Luar Negeri adalah lembaga yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Status Kelembagaan:
    1. LPKS, Badan Usaha, Instansi pemerintah dan Lembaga Pendidikan.
    2. Memiliki badan hukum (akta notaris) dan ijin operasional dari instansi terkait.
  2.    Manajemen:
    1. Memiliki struktur organisasi yang jelas lengkap dengan rincian tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
    2. Fungsi organisasi berjalan sesuai tugas dan fungsi
    3. Administrasi kerja terdokumentasi dengan rapi.
    4. Memiliki rencana audit internal dan eksternal.
  3. Sarana dan Prasarana:
    1. Memiliki ruang belajar, tempat atau gedung.
    2. Memiliki sarana pembelajaran (teori dan praktek sesuai bidangnya).
  4.    Pendidik
    1.  Memiliki pendidik/instruktur keahlian sesuai bidangnya.
    2.  Memiliki pendidik khusus yang berpengalaman.
  5. Program  Belajar
    1. Menggunakan panduan pembelajaran dan Kurikulum standar Pemagangan Jepang.
    2. Memiliki rencana pembinaan Fisik, Mental, Disiplin, karakter dan Etos Kerja Jepang.
  6. Jaringan Kerja sama atau MoU dengan Pihak Penerima/Penempatan Pemagangan di Jepang

Pendidik.

Pendidik program Pemagangan di Luar Negeri (Jepang) terdiri atas pendidik bidang keterampilan Bahasa dan Teknik, dengan standar minimal sebagai berikut :

  Pendidik Bahasa Jepang dan Keterampilan Teknik

  1. Kriteria status
    1. Akademisi bidang Bahasa Jepang dan teknik.
    2. Mahasiswa Bahasa Jepang Tingkat Akhir mempunyai sertifikat JLPT (N2) dan atau Teknik.
    3. Exmagang Jepang mempu nyai sertifikat JLPT (N3) dan pengalaman Magang di Jepang.
    4. Instruktur dari BLKI/Lembaga Pelatihan Kerja.
    5. Perseorangan yang memiliki keterampilan tertentu dan diakui kemampuannya.
  2. Pendidikan minimal SLTA sederajat
  3. Kompetensi
    1. Memiliki Pengalaman Mengajar Bahasa Jepang dan atau pengalaman teknik.
    2. Mampu berkomunikasi efektif.
    3. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Jepang
    4. Mampu membangkitkan minat siswa untuk belajar bahasa Jepang
    5. Mampu melatih jenis keterampilan tertentu.
    6. Mampu mengelola pembelajaran.
    7. Mampu menyiapkan proses pembelajaran, memotivasi belajar dan mengevaluasi pembelajaran.